Lokasi: Berita >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Berita668 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/46no5fcsj.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
BeritaKrisdayanti kembali membuktikan bahwa pesona dan kualitas vokalnya tidak tergoyahkan oleh waktu melalui lagu terbaru berjudul Breathless. Krisdayanti, yang dikenal sebagai "Grand Diva" musik Indonesia, telah menjadi ikon industri hiburan tanah air selama lebih dari tiga dekade sebagai penyanyi, aktris, dan politisi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
BeritaEvita resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum KBPP Polri pada Munas VI mendatang, dengan melaporkan dan memohon dukungan kepada Kapolri selaku Ketua Dewan Pembina, beserta Wakapolri dan para Pejabat Utama Polri yang hadir. KBPP Polri merupakan organisasi tunggal Keluarga Besar Putra Putri Polri yang dilahirkan berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Tahun 2001 sebagai wadah berhimpunnya putra putri Polri dalam memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Dalam Penjara
- Bahlil Puji Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Meski Viral
- Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
- Kejagung Periksa Askolani soal Korupsi Ekspor Sawit
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
Daniel Johan Peringatkan PP Ekspor Satu Pintu Tak Jadi Rente
Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
Tautan Sahabat
- Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor
- Kemenag Buka Jalur Akselerasi S2-S3 di BIB 2026
- SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
- Cara Baca Hasil Nilai TKA SD SMP 24 Mei 2026
- TKA Tidak Tercantum di Ijazah, Ini Penjelasannya
- SIT Darul Abidin Ajarkan Siswa Kendalikan AI, Bukan Jadi Pengguna
- Pengumuman UTBK SNBT 2026 Rilis 25 Mei Pukul 15.00 WIB
- Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka
- Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026