Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner5 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3wizeamk3.html
Artikel Terkait
LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
KulinerPT LG Electronics Indonesia (LG) meluncurkan koleksi mesin cuci terbaru untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia inovasi perawatan pakaian terdepan. LG WashTower dan mesin cuci top loading hadir dengan mengutamakan kepraktisan, efisiensi, dan hasil optimal....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Bintang Tiga, Apa Plus Minusnya?
KulinerKapolda Metro Jaya resmi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan hal tersebut pada Kamis (14/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
KulinerSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
- Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
Artikel Terbaru
Cavaliers Hajar Pistons, Lolos ke Final Wilayah Timur
Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal
DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027, Prabowo Hadir Besok
KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black
Laga Persis vs Persita Tanpa Penonton, Degradasi Ditentukan
Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
Tautan Sahabat
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan