Lokasi: Gaya Hidup >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Gaya Hidup531 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3jjccnjf2.html
Artikel Terkait
Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
Gaya HidupCalvin Verdonk mencatatkan 786 menit bermain dalam 18 penampilan pada musim pertamanya bersama Lille di Ligue 1. Bek berusia 29 tahun asal Belanda itu juga tampil dalam tujuh kesempatan di Liga Eropa....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Gaya HidupMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
Gaya HidupInformasi dugaan pembegalan terhadap seorang pria berinisial ADS pertama kali ramai beredar di media sosial, khususnya Threads. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sarwendah Cuek Dituding Pesugihan di Gunung Kawi
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
Artikel Terbaru
Pep Guardiola Realistis soal Gelar Liga Inggris
1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi
Hattrick Messi Dibatalkan MLS, Tertinggal Enam Trigol dari Ronaldo
Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Tautan Sahabat
- Menkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
- Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Terbitkan PP
- Tas UMKM Tanggulangin Sidoarjo Tembus Ritel Modern
- Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026
- APBI Beberkan 'Trilema' Berat Hantui Batu Bara Nasional
- Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
- Bank BCA, BNI, Mandiri Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026
- Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
- Argi Gumilar Bangkit dari Pandemi Berkat KUR BRI
- Volatilitas Pasar Global Dorong Kekhawatiran Investor