Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Pendidikan184 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3ea76ky63.html
Artikel Terkait
Calon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
PendidikanPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
PendidikanNdarboy Genk merilis lagu baru berjudul "SEKIP (Setia Kui Pekok)" pada 19 Mei 2026 bersamaan dengan peluncuran video musik resminya. Lagu ini merupakan kelanjutan cerita dari single sebelumnya "SIKEP" (Siap Kelangan Pengarep Arep) yang diciptakan langsung oleh Helarius Daru Indrajaya....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
PendidikanJuicy Luicy kembali memikat hati pencinta musik tanah air dengan lagu terbaru berjudul "Gurun Hujan". Grup musik pop-sentimental asal Bandung, Jawa Timur yang terbentuk pada 2010 ini beranggotakan Julian Kaisar (vokal), Denis Ligia (gitar), Zamzam Y....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Harga Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik Mulai Rp300 Ribu
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Artikel Terbaru
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Tautan Sahabat
- Siklus 9 Tahun Hubungan Trump-Xi: Mesra KTT Lalu Perang Tarif
- WNI Boyolali Jadi Pemadam Kebakaran Sukarela di Saga Jepang
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran
- Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
- Kecelakaan Kerja di Shiga Jepang Tertinggi, 13 WNI Jadi Korban
- Bursa Iran Dibuka Lagi, Inflasi Tembus 70 Persen
- Trump Tarik 5000 Pasukan dari Eropa, Kini Kirim ke Polandia
- Indonesia Kecam Dewan Keamanan PBB yang Mandul
- Kevin Warsh Calon Ketua Bank Sentral AS
- Penyiar Jepang Soroti Diplomasi Takaichi ke Indonesia