Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti166 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/35kffnr53.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Artikel Terkait
Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
PropertiSeorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama DRE tega menganiaya majikannya hingga tewas di rumah korban pada Rabu (13/5/2025). Awalnya korban mengalami sakit, lalu DRE menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR
PropertiNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKekasih Khawatir Ammar Zoni di Nusakambangan
PropertiAmmar Zoni kembali dikirim ke Lapas Nusakambangan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Kamelia, kekasih Ammar, menegaskan bahwa Ammar bukanlah penjahat melainkan korban penyalahgunaan narkotika....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
- Ruben Onsu Kena Tipu Rp5,5 Miliar, Pelaku Kenal Raffi Ahmad
- Ahmad Dhani Sebut Laporan Lita Gading Naik Sidik
- Alyssa Daguise Kesakitan Melahirkan, Al Ghazali Bicara Trauma
- TNI Perbaiki Rumah Reot Sandi Sekuriti Cilegon
- Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
Artikel Terbaru
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
Lita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
Raffi Ahmad Berangkat Haji, Amy Qanita Syukur
Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Tautan Sahabat
- Zulhas Janjikan Skema SPPG Beli Ikan Nelayan
- Aset OK Bank Tembus Rp13,42 Triliun, Laba Bersih Naik 3 Kali Lipat
- Rupiah Menguat ke Rp 17.653, Bangkit dari Tekanan
- Menkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
- Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
- Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh, Rakyat Makin Miskin
- Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi
- Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
- BTN Raup Laba Rp1,45 Triliun, Naik 43,8 Persen
- Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen