Lokasi: Kesehatan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kesehatan79 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Global Sumud Nusantara dan Flotilla Ditangkap Israel

    Kesehatan

    Global Sumud Flotilla (GSF), armada sipil internasional terbesar yang berupaya menerobos blokade Gaza, kembali menggelar misi kemanusiaan pada Misi Musim Semi 2026. Nama "Sumud" berasal dari bahasa Arab yang berarti keteguhan atau ketahanan, mencerminkan semangat perlawanan damai warga Palestina....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel

    Kesehatan

    Lima dari sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari jurnalis dan aktivis ditangkap oleh militer Israel atau rezim Zionis di perairan internasional. Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membebaskan para relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia tersebut....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

    Kesehatan

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya