Lokasi: Hikmah >>

Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026

Hikmah24 Dilihat

RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....

Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.

Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir di Bengkulu dan Kepri

    Hikmah

    Beberapa wilayah di Pulau Sumatra diprediksi mengalami hujan petir pada Sabtu, 23 Mei 2026, sehingga masyarakat diminta tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. Kondisi cuaca ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dinamika atmosfer di masing-masing daerah....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Hikmah

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Raffi Ahmad Berangkat Haji, Amy Qanita Syukur

    Hikmah

    Raffi Ahmad berangkat ke Tanah Suci pada Rabu malam, 20 Mei 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta seorang diri tanpa didampingi Nagita Slavina maupun anggota keluarga lainnya. Perjalanan spiritual ini memunculkan rasa syukur dari sang ibu, Amy, yang menanggapi keberangkatan putranya untuk menjalankan ibadah dengan singkat....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya