Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis92 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kereta Jaka Tingkir Anjlok, Ratusan Penumpang Terlambat

    Bisnis

    Kereta api KA Serayu tujuan Pasar Senen-Purwokerto, KA Airlangga tujuan Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, dan KA Bengawan tujuan Purwosari mengalami keterlambatan signifikan pada hari ini. Rendy, seorang penumpang, mengungkapkan bahwa KA Serayu yang ditumpanginya menuju Kroya terlambat hingga empat jam dari jadwal keberangkatan pukul 09....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

    Bisnis

    Jimly Asshiddiqie mempertanyakan proses seleksi Komisioner Ombudsman yang meloloskan Hery meskipun memiliki banyak kasus hukum. "Itu kan masalahnya menurut keterangan itu kan (Hery) sudah banyak kasusnya, tapi kenapa kok lolos gitu lho? Kan aneh gitu," ujar Jimly saat dihubungi pada Selasa (19/5/2026)....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

    Bisnis

    Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya