Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Teknologi4 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2oa22b887.html
Artikel Terkait
Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
TeknologiDalam ajang pencarian bakat, Dhani bertugas sebagai juri dan interaksinya dengan Desta selalu menjadi sorotan warganet. Desta kerap menegur Dhani secara langsung dan menyampaikan protes tegas meskipun sedang disorot kamera....
Baca SelengkapnyaBendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
TeknologiSejak diberlakukannya melalui Undang-Undang Desa pada tahun 2014, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun guna meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul persoalan serius yang menghambat efektivitas program, yakni kasus penyalahgunaan anggaran desa terus ditemukan di berbagai daerah, mulai dari penggelapan dana hingga proyek fiktif....
Baca Selengkapnya2 Ibu Hamil Ditandu 4 Jam ke RS Akibat Jalan Rusak Polman
TeknologiSeorang ibu hamil bernama Masni (27) harus ditandu melewati jalan setapak di tengah hutan dan menyeberangi sungai untuk mencapai rumah sakit pada Selasa (19/5/2026). Masni merupakan warga Desa Ratte, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polman....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mourinho Sepakat Kembali ke Real Madrid, Bereskan Kekacauan
- Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
- Aktivis Herman Budianto Ditangkap Israel, Minta Bantuan Pemerintah
- Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Anton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
Artikel Terbaru
Sopir Truk Tewas Tabrakan Bus di Tol Jombang-Mojokerto
Prakiraan Cuaca Bangka Belitung: Belitung Timur Berawan
KPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo
LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Polisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul
Tautan Sahabat
- Ayah Pengangguran di Padang Aniaya Bayi 2 Tahun
- Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
- Ditjen Imigrasi Usulkan Kantor Imigrasi di Toraja Utara
- Pemkab Dogiyai Temukan Kebocoran Anggaran Rp 3,7 Miliar
- Ibu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
- Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
- Prakiraan Cuaca Bandung: Seluruh Wilayah Hujan 15 Mei 2026
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara