Lokasi: Berita >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Berita67121 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Arena Selatan 2026

    Berita

    Taufik Hidayat menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara 'Arena Selatan' saat menghadiri kejuaraan di GOR Bulungan pada Sabtu (16/5/2026). Mantan pebulutangkis nasional itu menilai ajang tersebut menjadi ruang aman dan inspiratif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi ke arah yang lebih positif....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik

    Berita

    Zulhas menegaskan pemilahan mandiri oleh warga merupakan syarat mutlak agar sampah bisa dikonversi menjadi energi. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan hambatan utama saat ini adalah mencampur sampah organik, anorganik, dan bahan beracun....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya

    Berita

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....

    Berita

    Baca Selengkapnya