Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner889 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi

    Kuliner

    Borussia Monchengladbach mengalahkan Hoffenheim dengan skor telak 4-0 di Borussia Park pada laga pekan terakhir Liga Jerman musim ini. Gol Hugo Bolin pada menit 13' dan Haris Tabakovic pada menit 22' membuat Monchengladbach unggul dua gol di jeda babak pertama....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Akses Internet Jadi HAM, Indonesia Belum Siap

    Kuliner

    Wahyudi menyebut Finlandia dan Norwegia menjadi contoh negara yang telah mengakui akses internet sebagai hak asasi manusia, dengan beberapa negara bahkan sudah menetapkan standar minimum akses. "Tapi banyak negara yang lain belum....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara

    Kuliner

    Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. "Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya