Lokasi: Travel >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Travel5924 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2dhxuz2ij.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
TravelMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit
TravelSebanyak 504. 655 tiket telah terjual oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk periode keberangkatan 13–17 Mei 2026 hingga Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPemerintah Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
TravelPresiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta. Kebijakan itu diungkap Prabowo dalam rapat paripurna penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional di pasar internasional....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- El Rumi Ucapkan Selamat untuk Al Ghazali yang Jadi Ayah
- Saham Ambles, Investor Ritel Merugi Berat
- BTN Cetak Laba Rp1,16 Triliun, Tumbuh 55,8 Persen
- Pemerintah Didorong Cari Solusi Regulasi Rokok
- Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
- Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun, Melonjak 87 Persen
Artikel Terbaru
Aditya Halindra Bupati Mirip Partai Disorot Mobil Dinas
Pidato Prabowo Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Ideologi
Pertamina Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg saat Libur Panjang
BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
5 Pemain Naturalisasi Timnas Incaran Piala Asia 2027
APBI Beberkan 'Trilema' Berat Hantui Batu Bara Nasional
Tautan Sahabat
- Hukum Kurban Anak Kambing dan Sapi Idul Adha
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
- Korlantas Luncurkan SIM Digital dan ETLE Drone di 2026
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Kejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Pemerasan Proyek PU