Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti7 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Arsenal Menang 1-0, Arteta Pantau Bournemouth vs City

    Properti

    Arsenal tampil dominan sepanjang pertandingan di Emirates Stadium, namun The Gunners hanya mampu mencetak satu gol melalui sundulan Kai Havertz usai memanfaatkan sepak pojok Bukayo Saka pada menit ke-36. The Gunners unggul lima poin di puncak klasemen sementara atas Manchester City, namun jika City menang, Arsenal masih harus menentukan nasib mereka sendiri pada pekan terakhir saat menghadapi Crystal Palace....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK

    Properti

    Linda selaku terlapor mengajukan gelar perkara untuk memperjelas pokok perkara, termasuk asal-usul surat yang menjadi objek laporan. Linda mengatakan forum tersebut penting karena mempertemukan dirinya dengan pihak pelapor guna membahas perkara secara terbuka....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun

    Properti

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026....

    Properti

    Baca Selengkapnya