Lokasi: Olahraga >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Olahraga9319 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pedro Acosta P1, Murid Rossi P2 di Grid MotoGP Catalunya

    Olahraga

    Pedro Acosta sukses merebut pole position sekaligus membuka peluang meraih kemenangan sprint keduanya di kelas utama MotoGP, setelah yang pertama di Buriram. Rider pabrikan KTM itu melanjutkan performa impresif yang sudah ia tunjukkan sejak Jumat dan mencatat waktu terbaik pada Q2....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • Pemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan

    Olahraga

    MRP mengakui telah merekayasa laporan pembegalan sepeda motor setelah Polresta menemukan kejanggalan dalam penyelidikan. Motor yang disebut dirampas tiga pelaku bersenjata itu ternyata telah dijual sendiri oleh MRP untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Olahraga

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya