Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hiburan68 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2bpd46784.html
Sebelumnya: Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
Berikutnya: PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
Artikel Terkait
Erin Eks Andre Taulany Minta Temui Rieke Diah Pitaloka
HiburanSeorang ibu tiga anak menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini memicu beragam respons di ruang publik....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
HiburanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPeringatan Dini 6 Ibu Kota Jawa: Jakarta, Semarang, Jogja Hujan
HiburanBMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hujan pada Rabu (20/5/2026) pukul 14. 18 WIB....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Roy Suryo Sindir Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi
- MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei
- 8 Golongan Berhak Terima Daging Kurban dalam Islam
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Inkopontren Targetkan Cetak Banyak Santripreneur Dongkrak Ekonomi
Artikel Terbaru
Ahmad Dhani Akui Ingin Cerai, Respons Anak Disorot
Menlu RI Ucap Terima Kasih ke Turki, 9 WNI Dibebaskan Israel
3 Penyebab Daging Kurban Tidak Halal
Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
Manchester City Siap Lepas Pep Guardiola Akhir Musim
Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
Tautan Sahabat
- Aloy Gandeng PARKZ di Single Baru ‘PAIN’ untuk Musik DNA
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Tanya Ini Nyata?
- Nicolas Cage Jadi Spider-Noir, Tayang 27 Mei 2026
- Netflix Rilis Trailer dan 6 Lagu Night Shift for Cuties
- Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
- Dede Sunandar Akui Perselingkuhan: Saya Tak Membantah
- Raffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV