Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hikmah55 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2bbihpvl8.html
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
HikmahMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaEks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
HikmahHakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tidak segera memberikan pertolongan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaAtap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
HikmahCipto Waluyo melaporkan atap ruang kelas 7 di sekolahnya roboh pada Selasa (12/5/2026) pukul 07. 30 WIB saat siswa mengikuti pelajaran Bahasa Inggris....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Curacao Bawa Mantan Pemain Persib dan Man United ke Piala Dunia
- Rumah Ade Ginanjar Dirusak Pria Ngaku Polisi, Harta Rp7,1 M
- Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
- Longsor Curug Subang, Dua Wisatawan Perempuan Ditemukan Tewas
- Reza Gladys Minta Rieke Dengar Dua Sisi Soal Komisi 13
- Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
Artikel Terbaru
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Peringatan Dini Hujan: Jawa Barat Waspada, Maluku Siaga
Kasus Daycare Little Aresha: Hakim dan Dosen Diperiksa
Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
Tautan Sahabat
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
- Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka, 8 Senpi Disita
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Residivis Pencuri HP Ditangkap Saat Korban Tidur
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap