Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti9761 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/24amulwi2.html
Artikel Terkait
Polisi Tokyo Tangkap Eks Bos MTU Jepang Kasus Rp170 Miliar
PropertiHara diduga menyampaikan data penjualan dan kinerja bisnis palsu kepada perusahaan investasi J-STAR sekitar Februari 2025, ungkap sumber Tribunnews. com di kepolisian pada Rabu (13/5/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPolisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
PropertiPolisi menggagalkan pengiriman ilegal ribuan kendaraan bermotor yang rencananya diekspor ke Tahiti dan Togo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kendaraan itu diterima penadah dari pengepul yang berasal dari dealer dan perorangan di gudang pada Senin (11/5/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaToyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
PropertiSebuah kendaraan terbakar di jalan tol arah Jakarta setelah tiba-tiba mengeluarkan asap dan api dari bagian kap mesin. Kompol Jajuli menyatakan peristiwa itu terjadi saat kendaraan melaju di lajur dua dari arah Bogor....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
- Timnas Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
Artikel Terbaru
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
Thalita/Dhinda Raih Kemenangan Perdana Thailand Open 2026
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Tautan Sahabat
- Batik Ciprat BRILiaN Kemodo, Disabilitas Buktikan Karya Hebat
- Prakiraan Cuaca Sulbar 21 Mei: Mamuju Berawan, Mamasa Hujan
- 2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
- Polisi Ungkap Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Istri Kades
- Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
- Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
- QRIS Digital Andalan UMKM, Transaksi Wisata Makin Praktis
- Dosen UNU Blitar Lecehkan Belasan Mahasiswi