Lokasi: Hiburan >>

Kekerasan Daycare di 5 Kota, 103 Anak Terdampak di Jogja

Hiburan3352 Dilihat

RingkasanKebutuhan akan tempat penitipan anak (daycare) semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah orang tua yang bekerja. Persyaratan pendirian daycare meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat....

Kekerasan Daycare di 5 Kota,<strong></strong> 103 Anak Terdampak di Jogja

Kebutuhan akan tempat penitipan anak (daycare) semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah orang tua yang bekerja. Persyaratan pendirian daycare meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat. Dokumen lain yang diperlukan adalah dokumen pendiri, domisili, susunan pengurus, dan hasil studi kelayakan. Tempat penitipan anak wajib aman, layak anak, dan memiliki pengasuh yang kompeten.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terpadu untuk meningkatkan kualitas layanan daycare. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan di daycare terjadi setidaknya di lima kota. Kelemahan lain yang teridentifikasi adalah standar pengasuhan dan mekanisme perlindungan anak di lembaga penitipan anak yang belum optimal.

Celah-celah tersebut, menurut Aris, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah. Regulasi terpadu diharapkan dapat menutup celah keamanan dan meningkatkan kualitas pengasuhan di seluruh daycare di Indonesia.

Tags:

Artikel Terkait