Lokasi: Properti >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Properti22 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/235nds8vr.html
Artikel Terkait
Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
PropertiCristiano Ronaldo diharapkan menjadi jawaban kebutuhan Al Nassr untuk mencetak gol demi meraih kemenangan, namun rekor sang megabintang melawan Al Hilal kurang mentereng. Dalam sembilan pertemuan di berbagai ajang, pemain berusia 41 tahun itu hanya berhasil menggelontorkan empat gol....
【Properti】
Baca SelengkapnyaEks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
PropertiErin didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, memantau langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR. Kehadiran Erin dalam rapat tersebut murni sebagai tamu untuk mendengarkan langsung kesaksian Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan penganiayaan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBaruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
PropertiKonser yang menghadirkan karya-karya Mbah Syaiful Umar dari Salatiga tidak hanya menjadi panggung hiburan, tetapi juga membawa pesan refleksi dan ajakan untuk kembali memperbaiki diri. Mbah Syaiful Umar menjelaskan bahwa konser ini lahir dari kegelisahan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Leo/Daniel Selamatkan Indonesia, Denmark Juara Thailand Open 2026
- Bang Madit Islam KTP Target Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
- Alyssa Daguise Murka Nama Putrinya Jadi Candaan
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional