Lokasi: Teknologi >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Teknologi6 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/220t5w1fl.html
Artikel Terkait
Raul dan Matarazzo Jadi Opsi Jika Mourinho Batal ke Madrid
TeknologiNama Jose Mourinho dalam beberapa pekan terakhir santer disebut menjadi kandidat utama untuk menggantikan Alvaro Arbeloa di kursi pelatih Los Blancos pada akhir musim nanti. Pelatih asal Portugal tersebut disebut telah melakukan pembicaraan intensif dengan presiden klub, Florentino Perez, terkait kemungkinan kembali ke Santiago Bernabeu untuk periode kedua....
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV
TeknologiKuasa hukum yang menangani kasus dugaan pencabulan, Sunan Kalijaga, menilai sikap kliennya berbeda dari biasanya terdakwa pidana. Dalam pernyataannya yang dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (18/5/2026), Sunan mengungkapkan bahwa seorang tersangka umumnya akan menunjukkan rasa takut dan mencari jalan damai....
Baca SelengkapnyaKomisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
TeknologiErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Salmokji Korea
- Alyssa Daguise Kesakitan, Al Ghazali Ungkap Trauma Istri
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
Artikel Terbaru
Ayu Ting Ting Buka Suara soal Pria di Bioskop
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Ikuti Saja Keputusan
Danes Rabani Gelar Showcase, Iwan Fals Dukung Album Debut
Polisi Buka Suara soal Ansy Jan De Vries Dibegal
BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
Tautan Sahabat
- Alvaro Arbeloa Dinilai Toksik untuk Real Madrid
- Luis de la Fuente: Tokoh Sentral Spanyol di Piala Dunia 2026
- Bruno Fernandes Garang, Casemiro Kunci Kemenangan MU
- Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
- Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
- Profil Darren Bazeley, Pelatih Selandia Baru di Piala Dunia 2026
- Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
- Arsenal vs PSG Final Liga Champions, Liga Domestik Jadi Pembeda
- Ricuh Laga PSM vs Persib: Pemain Aman, Terjebak di Ruang Ganti
- Haaland Bersandar Lesu di Tiang Gawang saat City Juara FA