Lokasi: Pendidikan >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Pendidikan7534 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1uve5nfpg.html
Artikel Terkait
I.League Siapkan Skema Baru, Kompetisi Sepakbola Lebih Padat
PendidikanAsep Saputra, Direktur Kompetisi I. League, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun kalender kompetisi yang lebih fleksibel agar klub dapat melakukan persiapan sejak dini....
Baca SelengkapnyaKemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
PendidikanBeny menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan rektor atau jajaran pimpinan perguruan tinggi menjadi domain Kementerian. "Kalau pelakunya adalah rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi, maka akan ditangani oleh kementerian," kata Beny dalam acara Ngopi Bareng di Kantor....
Baca SelengkapnyaMenhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
PendidikanSjafrie Sjamsoeddin menegaskan keberadaan pasukan di tingkat kabupaten tidak hanya memperkuat pertahanan negara, tetapi juga menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- Kapolda Metro Bintang Tiga, Apa Plus Minusnya?
- Ruang Perawatan Al Nassr Makin Sesak, Kondisi Memburuk
- RI Dorong Pembangunan Kota Cerdas Inklusif dan Adaptif
Artikel Terbaru
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
LPSK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, 3 Posisi
Logo Harkitnas 2026, Tema dan Makna Peringatan ke-118
Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
Tautan Sahabat
- Pemberi Suap Ombudsman Dijemput Paksa Kaget Ditangkap
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
- Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro soal Gelar Palsu
- 8 Golongan Berhak Terima Daging Kurban dalam Islam
- KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara