Lokasi: Hikmah >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Hikmah6 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Seo Seung-jae Pulangkan Ubed di Thailand Open 2026

    Hikmah

    Jeon Hyeok-jin sukses meraih kemenangan emosional di Nimibutr Arena yang menjadi momen krusial bagi publik bulu tangkis Korea Selatan. Sektor tunggal putra selama ini dianggap sebagai titik terlemah dalam peta kekuatan bulu tangkis Negeri Ginseng, berbeda jauh dengan dominasi ganda putra dan ganda putri mereka di kancah dunia....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Hikmah

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah

    Hikmah

    Anggota Komisi XI DPR Primus Yustisio menyoroti anomali ekonomi Indonesia saat rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin. Primus menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi mencapai 5,61 persen namun nilai tukar rupiah terus anjlok ke level rekor terendah terhadap dolar AS....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya