Lokasi: Berita >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Mulai Akhir Mei
Berita29179 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama untuk jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, dilanjutkan tingkat SD pada 8-19 Juni 2026. Informasi ini dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama untuk jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, dilanjutkan tingkat SD pada 8-19 Juni 2026. Informasi ini dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026. Calon peserta didik dan orang tua dapat mengakses persyaratan serta mekanisme pendaftaran melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.
Jadwal SPMB ini mencakup seluruh jenjang pendidikan negeri di Kota Tangerang Selatan pada tahun ajaran 2026. Proses pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri juga telah diatur dalam kalender yang sama, meskipun rincian tanggal spesifiknya belum dirilis dalam unggahan tersebut. Pemerintah daerah melalui Dikbud Tangsel mengimbau masyarakat untuk memantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi guna menghindari kesalahan data.
Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara online dengan sistem yang terintegrasi. Website resmi Dikbud Tangsel menjadi satu-satunya sumber valid untuk mengunduh formulir, syarat dokumen, dan jadwal verifikasi. Orang tua diharapkan segera menyiapkan berkas seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan NISN untuk kelancaran proses pendaftaran anak.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1rsv7ehsb.html
Artikel Terkait
PSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
BeritaPiala AFF U-19 resmi dijadwalkan bergulir di Sumatera Utara pada 1-14 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas lapangan dan memaksimalkan kenyamanan peserta....
【Berita】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
BeritaIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Berita】
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
BeritaSidang isbat untuk penentuan awal Zulhijjah 1447 H akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Pelayanan Pertama, pada pukul 16. 30 WIB dengan agenda utama seminar posisi hilal....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
- Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
- Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
Artikel Terbaru
Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
Putin Genjot Produksi Drone, Kekuatan Militer Iran Menguat
Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
Tautan Sahabat
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Prapendaftaran SPMB DKI 2026: Batas Waktu dan Syarat Dokumen
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucap Syukur
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- Puan Minta Pemerintah Bebaskan 9 WNI Ditangkap Israel
- Ibas Dorong Mahasiswa Bangun Karakter di Hari Kebangkitan Nasional
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Gejala dan Penularan Ebola
- Jokowi Diminta PSI Umumkan Keluar dari PDIP
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan