Lokasi: Berita >>
Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka
Berita84 Dilihat
RingkasanDirektorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan program nasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar seni budaya di berbagai sekolah serta menjadi wadah pembinaan talenta muda di bidang seni. Tahun ini, program tersebut diperluas dengan dukungan 24 pemerintah daerah mitra yang berkomitmen mengembangkan ekosistem seni dan budaya di lingkungan pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gerakan-Seniman-Masuk-Sekolah-2026.jpg)
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan program nasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar seni budaya di berbagai sekolah serta menjadi wadah pembinaan talenta muda di bidang seni. Tahun ini, program tersebut diperluas dengan dukungan 24 pemerintah daerah mitra yang berkomitmen mengembangkan ekosistem seni dan budaya di lingkungan pendidikan. Pemerintah menargetkan generasi muda tidak hanya mengenal seni sebagai hiburan, tetapi juga memahami nilai budaya dan identitas daerah. Kreativitas menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter dan kecintaan terhadap warisan bangsa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1fa07wt4t.html
Artikel Terkait
Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
BeritaBhayangkara Presisi mengalahkan Hyundai Skywalkers dengan skor 25-23, 27-25, dan 25-23 dalam laga semifinal yang berlangsung kurang dari 90 menit di GOR Terpadu Ahmad Yani Pontianak pada hari Sabtu (16 Mei 2026). Kemenangan tiga set langsung ini memastikan tim asal Indonesia tersebut melaju ke partai final melawan Foolad Sirjan Iranian yang akan digelar pada hari Minggu (17 Mei 2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BeritaMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
BeritaDua pria berboncengan sepeda motor menjambret seorang ibu di lokasi kejadian. Pelaku diduga mengamati korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Gabung Latihan Hyundai Hillstate Juli 2025
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
- Nico Paz, Wonderkid Argentina yang Bersinar di Piala Dunia 2026
- Polda Metro Tangkap Penadah Ribuan Motor Selundupan
Artikel Terbaru
LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta
Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi
Tautan Sahabat
- Kemenag Buka Simulasi TOEFL, TOAFL, Tes Skolastik BIB
- 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- SPMB Jabar 2026: Daftar SMA SMK Maung dan Bedanya
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS Dibuka 11 Mei 2026
- Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
- UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz
- Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
- Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli
- Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
- 60 Soal IPAS Kelas 2 Semester 2 dan Kunci Jawaban