Lokasi: Properti >>

Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka, Cukup Nilai UTBK

Properti63 Dilihat

RingkasanUNNES membuka jalur seleksi mandiri UTBK-SNBT 2026 sebagai alternatif praktis bagi peserta yang ingin masuk perguruan tinggi tanpa tes tambahan di kampus. Dengan hanya menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026, peserta sudah bisa bersaing memperebutkan kursi di berbagai program studi yang tersedia....

Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka,<strong></strong> Cukup Nilai UTBK

UNNES membuka jalur seleksi mandiri UTBK-SNBT 2026 sebagai alternatif praktis bagi peserta yang ingin masuk perguruan tinggi tanpa tes tambahan di kampus. Dengan hanya menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026, peserta sudah bisa bersaing memperebutkan kursi di berbagai program studi yang tersedia. Calon mahasiswa tidak perlu lagi mengikuti ujian tertulis tambahan di kampus UNNES.

Untuk biaya pendidikan, UNNES menerapkan sistem yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi calon mahasiswa. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) akan ditentukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi. Penentuan biaya ini dilakukan melalui proses verifikasi data ekonomi keluarga yang wajib diisi secara jujur saat pendaftaran.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi calon mahasiswa untuk merencanakan strategi setelah melihat hasil seleksi. Calon mahasiswa diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sambil menunggu penerbitan sertifikat UTBK-SNBT 2026. Pastikan juga untuk memilih program studi yang sesuai dengan kemampuan dan hasil prediksi nilai.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ibunda As'ad Aras Akui Firasat Buruk Sebelum Penangkapan

    Properti

    Empat WNI jurnalis dan lima aktivis ditangkap Israel dalam insiden di perairan internasional pada Senin (18/5/2026). Satu dari aktivis yang ditahan adalah As'ad Aras Muhammad asal Sinjai, Sulawesi Selatan, bersama rekannya Hendro Prasetyo, setelah kapal kemanusiaan Kasr-1 yang mereka tumpangi diinterogasi dalam misi menuju Gaza....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Properti

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan

    Properti

    PT Indonesia Belarus Jaya, perusahaan di bawah naungan Jaya Group, menandatangani nota kesepahaman bisnis atau MoU dengan sejumlah perusahaan asal Belarus senilai total Rp7 triliun untuk membuka pasar yang lebih kompetitif bagi kedua negara. CEO Jaya Group Tomy Suhartanto menegaskan bahwa pembentukan perusahaan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi unggulan kedua negara agar dapat saling diserap dan dimanfaatkan oleh pasar masing-masing....

    Properti

    Baca Selengkapnya