Lokasi: Gaya Hidup >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Gaya Hidup3 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/12e5jbfbq.html
Artikel Terkait
Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
Gaya HidupDesa Kemudo berhasil mengelola lima unit usaha berbasis sosial yang memberdayakan masyarakat setempat. Limbah yang sudah dipilah kemudian disalurkan ke pihak ketiga untuk diolah kembali....
Baca SelengkapnyaCalon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
Gaya HidupPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Bandung: Seluruh Wilayah Hujan 15 Mei 2026
Gaya HidupKawasan Perkotaan Cekungan Bandung, yang juga dikenal sebagai Bandung Raya, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) oleh pemerintah. Wilayah ini memiliki suhu udara yang berkisar antara 18 hingga 28 derajat Celsius dengan tingkat kelembaban udara mencapai 68 hingga 98 persen....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
- Aktivis Sulsel Ditangkap Israel, Buang Ponsel ke Laut
- Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
- Kedonganan Disorot Usai Jadi Lokasi Renang Internasional
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Kontraktor Rugi Rp1,2 Miliar Akibat Proyek Fiktif Kopdes
Artikel Terbaru
BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 15 Mei 2026: Hujan Ringan
Warga Dobrak Rumah Terkunci, Ibu Tersangka Aniaya Anak Tewas
Pelaku Penyekapan Mahasiswi Nunukan Ditembak Polisi
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
Tautan Sahabat
- Multistrada Cabut PHK 103 Buruh Usai Mediasi
- Rupiah Ditutup Melemah Rp17.703, Sulit Menguat
- PLN Klaim Listrik Sumatera Mulai Pulih Bertahap
- Purbaya Siap Jalankan Arahan Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
- Waspada Penipuan Digital Berbasis AI Kian Marak
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
- TelkomGroup Raih LinkedIn Talent Awards 2025
- Satelit Nusantara Lima Resmi Beroperasi, Dorong Transformasi Digital
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
- Indonesia Puncaki Indeks Kesejahteraan Global, Kadin: Acuan Ekonomi Dunia