Lokasi: Kesehatan >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Kesehatan824 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/0vphtottp.html
Artikel Terkait
Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
KesehatanPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
Baca SelengkapnyaOJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
KesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal kuat bahwa Indeks Saham Indonesia kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian posisi. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hal tersebut di Jakarta, seraya meminta pelaku pasar untuk menunggu pengumuman resmi pada Selasa (18/6/2024)....
Baca SelengkapnyaKhawatir Ekspor CPO Satu Pintu Bikin Harga Sawit Ambruk
KesehatanKebijakan pemerintah yang mulai bertahap diterapkan pada 1 Juni 2026 mengancam langsung penghidupan 2,6 juta keluarga petani sawit swadaya. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menegaskan kebijakan tersebut membuat daya tawar atau harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani anjlok drastis....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Agen BRILink BUMDes Kemudo Jaga Dompet Warga dan Cegah Penipuan
DPR Desak BI Optimalkan Devisa Ekspor Demi Rupiah
Promo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina
Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
Tautan Sahabat
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Wuling Hadirkan Spider-Man dan Karakter Marvel di Pameran
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global