Lokasi: Hiburan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hiburan67 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/0ms057ahe.html
Artikel Terkait
AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
HiburanPhoneArena melaporkan dalam artikel yang dipublikasikan pada 9 Mei 2026 bahwa salah satu frekuensi yang paling banyak dibahas untuk teknologi 6G adalah pita 7GHz. Frekuensi ini sebelumnya direkomendasikan dalam white paper yang dirilis kelompok 5G Americas pada Oktober 2024....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
HiburanOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKomnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
HiburanTim penyidik telah menggali keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh Pondok Pesantren bernama Ashari. "Kami sudah turun ke lapangan, bertemu dengan sejumlah pihak....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
Artikel Terbaru
Kompetisi Renang Internasional Kolam Pendek Segera Digelar
BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Tautan Sahabat
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- WhatsApp Diretas, Putri Ahmad Bahar Temui Hercules
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan