Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel929 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/097qml52u.html
Artikel Terkait
Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Tanpa Ganda Campuran
TravelMacau Open 2026 akan berlangsung di Macao East Asian Games Dome, Macau, pada 16-21 Juni mendatang. Indonesia mengirimkan total 17 wakil yang tersebar di empat sektor, termasuk tunggal putra yang diperkuat Anthony Sinisuka Ginting dan sejumlah pemain muda seperti Prihadiska Bagas Sudjiwo, Muhammad Zaki Ubaidillah, Muhammad Yusuf, serta Richie Duta Richardo....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TravelMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Travel】
Baca SelengkapnyaDokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
TravelPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan malapraktik yang dilayangkan seorang pasien terhadap dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut sudah diterima dan diproses....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Sambut Diplomasi China-Pakistan di Tengah Konflik
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
- Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
Artikel Terbaru
Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Tanpa Ganda Campuran
Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Tautan Sahabat
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas