Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita37187 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/08oses1sk.html
Artikel Terkait
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate Juli 2025
BeritaMegawati Hangestri akan mengisi posisi opposite setelah kabar cedera lutut yang dialaminya diklaim tidak terlalu serius oleh Kang Sung-hyung. Klub voli putra asal Korea Selatan, Red Sparks, memastikan bahwa pemain asing non-Asia yang akan mengisi kuota adalah Jordan Wilson asal Amerika Serikat....
【Berita】
Baca SelengkapnyaProses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
BeritaSidang kasus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan mantan Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Komeng, sebagai saksi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Siklus 9 Tahun Trump-Xi: Mesra KTT, Perang Tarif Kemudian
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
- KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black
- Kemenag: Awal Zulhijah 1447 H Jatuh 18 Mei 2026
- Visa Tokutei Ginou Jepang Diprediksi Penuh 2027
- Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
Artikel Terbaru
Ronaldo Dipanggil Portugal ke Piala Dunia 2026, Pecah Rekor
5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar di Siprus
Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
Tautan Sahabat
- ACSI Rilis Merek Teknologi Paling Favorit 2026
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
- Spotify Luncurkan Party of the Years di Ultah ke-20
- Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Wallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
- Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta