Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner23 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/07j8hs2sr.html
Artikel Terkait
Hyundai Hillstate, Tim Baru Megawati dengan Prestasi Mentereng
KulinerMegawati Hangestri Pertiwi berkontribusi besar atas keberhasilan Red Sparks finis sebagai runner-up di Liga Voli Korea 2024/2025. Hyundai Hillstate merupakan salah satu klub voli papan atas di Korea Selatan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaVisa Tokutei Ginou Jepang Diprediksi Penuh 2027
KulinerJepang segera menghentikan penerbitan COE (Certificate of Eligibility) untuk sejumlah bidang pekerjaan asing mulai awal tahun 2027, berdasarkan data terbaru dari Immigration Services Agency of Japan. Sektor restoran sudah mulai mengalami penghentian penerimaan baru di beberapa perusahaan karena kuota 50....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaTersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
KulinerAllen didakwa setelah diduga mencoba menyerang Presiden Donald Trump saat acara White House Correspondents' Dinner di Hotel Washington pada Sabtu (25/4/2026). Pria berusia 31 tahun itu hadir di ruang sidang dengan pakaian tahanan oranye, tangan dan kakinya dirantai selama proses pembacaan dakwaan....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
Murray Valley Tewaskan 2 Orang di Australia Akibat Virus Nyamuk
Tautan Sahabat
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Waspada Hujan Lebat di Buleleng dan Klungkung, Kamis
- Oknum Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke
- Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
- Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Rusak di Konawe
- Ledakan di Gereja Intan Jaya Lukai Empat Warga
- Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
- Pria di Surabaya Lecehkan Gadis Saat Nonton Festival
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus