Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita9482 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/04jluj083.html
Artikel Terkait
India Minta Jalur Bebas Hambatan di Selat Hormuz
BeritaMenteri Luar Negeri India menyampaikan permintaan khusus terkait konflik di Timur Tengah, sementara gencatan senjata mulai berlaku pada 8 April melalui mediasi Pakistan, namun pembicaraan di Islamabad gagal menghasilkan kesepakatan yang langgeng. Presiden AS kemudian memperpanjang gencatan senjata tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
BeritaN. Rizky (30) tewas dianiaya enam orang di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (2/5/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
BeritaPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
- Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Kalbar Diminta Diulang
- Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- Anggota DPR Bantah Garudayaksa FC Promosi karena Prabowo
- Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
Artikel Terbaru
Eksekusi Mati Global Cetak Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun
Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
Ayah Pengangguran di Padang Aniaya Bayi 2 Tahun
Oknum Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
Senggolan Saat Joget Picu Oknum TNI Tembak Rekan di Kafe
Tautan Sahabat
- Mischka Aoki Rilis Buku The University Blueprint
- Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
- Bastian Steel Targetkan Nikahi Sitha Marino Tahun Depan
- Ahmad Dhani Bantah Klaim Lita, Singgung Jurnal Internasional
- Ahmad Dhani Juri Keren, Desta Teriak Minta Berhenti
- Dede Sunandar Akui Perselingkuhan: Saya Tak Membantah
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Ini Nyata?
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya
- LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses