Lokasi: Berita >>
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
Berita39 Dilihat
RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekolah-Rakyat-Surabaya-Pola-Pembelajaran-Full-Day-School_20260118_165139.jpg)
Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.
Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.
Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/042ftrltp.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
BeritaMantan suami Irish Bella, Muhammad Ammar Akbar, resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOknum ASN Tuban Divonis 8 Bulan Aniaya Petugas SPBU
BeritaJ, seorang staf pegawai di Kecamatan Parengan, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena menganiaya empat pegawai SPBU. "Diputus delapan bulan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
BeritaPricilia Tamawiwy menjadi satu-satunya korban meninggal dunia dari lima orang yang terjebak di lantai 3 gedung tersebut. Empat korban lainnya yang seluruhnya pria berhasil selamat tanpa mengalami luka bakar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
- Mike Tyson, Sapi 1,05 Ton Bantuan Prabowo untuk Tarakan
- Warung Bakso Klaten Tarik Biaya AC Rp3.000 per Orang
- Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
- Sindikat Pita Cukai Ilegal Jateng Dibongkar, 19 Ditangkap
Artikel Terbaru
Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
Polda Jateng Benarkan Pelaku Komentar Rasis Anak Perwira
Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir Hari Ini
Pungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu
Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
Patricia Telepon Keluarga dan Bagikan Lokasi Sebelum Tewas Terbakar
Tautan Sahabat
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Kebakaran Kampus Binus Kemanggisan, Asap Tebal Macetkan Jalan
- Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas