Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi
Teknologi7 Dilihat
RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JATENG-2026-53453454.jpg)
Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.
Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/kfefh2bza.html
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
TeknologiPerseteruan Okin dan Rachel Vennya bermula dari sengketa rumah yang sempat memanas di media sosial. Polemik kepemilikan rumah yang awalnya diperuntukkan bagi anak pertama mereka, Xabiru, menjadi masalah saat keduanya sepakat menjual rumah di Kemang seharga Rp4,1 miliar....
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
TeknologiWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
Baca SelengkapnyaLegalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
TeknologiPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Indonesia-Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Pemerintah Targetkan Desa Bebas Pinjol Lewat Koperasi Merah Putih
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
- Triasmitra Terbitkan Obligasi Rp220 Miliar untuk Kabel Laut
Artikel Terbaru
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
Rupiah Terancam Rp17.600, BI Diminta Jaga Kepercayaan Investor
Prabowo Tanya Rupiah ke Purbaya Saat Serah Terima Rafale
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
Tautan Sahabat
- Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Pernyataan Prabowo soal Dolar Dinilai Menyesatkan dan Menggelikan
- TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk Hubungkan Indonesia-Papua Nugini
- Kenaikan Komisi Marketplace Disorot DPR Bebani UMKM
- Promo Indomaret, Alfamart, Superindo 19 Mei: Popok Rp27.900
- Kaesang dan Akbar Himawan Dukung Reynaldo Bryan Maju Ketum HIPMI
- Sampoerna Pimpin Pasar Tembakau di Tengah Tantangan 2025
- Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
- BYD Tanggapi Potensi Kenaikan Harga Imbas Rupiah Turun