Lokasi: Otomotif >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Otomotif93244 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/j4cwttsk3.html
Sebelumnya: Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Berikutnya: Peringatan Dini Hujan: Jateng Waspada, Kalbar Siaga
Artikel Terkait
Ratu Meta Sindir Janji Manis di Lagu Baru
OtomotifRatu Meta merilis lagu dangdut koplo modern berjudul Cuma Lima Menit pada Rabu (20/5/2026) di bawah label RPH Musik. Lagu ciptaan Yogi RPH ini menghadirkan nuansa dangdut koplo modern dengan lirik jenaka, satir, dan dekat dengan realita percintaan masa kini....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaIbu Ratu Sofya Tangis Minta Anak Pulang Usai 2 Tahun Kabur
OtomotifRatu Sofya kini berhadapan dengan masalah hukum setelah memutuskan keluar dari rumah dan meninggalkan keluarganya. Wanita berusia 22 tahun itu sebelumnya menjadi sorotan karena curahan hatinya yang lelah bekerja sejak kecil hingga dewasa, namun semua pemasukan diatur oleh orangtuanya....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
OtomotifMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
- Erin Eks Istri Andre Taulany Dipanggil DPR, Ingin Suaranya Didengar
- Dewi Perssik Siapkan 2 Sapi, Syukur Rezeki Stabil
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
Artikel Terbaru
Prediksi Sevilla vs Real Madrid, Laga Degradasi Los Nervionenses
Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
Shindy Fioerla Cerai dari Rendy Samuel, Akhiri Hubungan Toxic
Tasya Farasya Cerai, Takut Dampak Mental Anak
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Baim Wong Kaget Filmnya Dikritik Pedas Warganet
Tautan Sahabat
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
- IDAI: Suplemen Bukan Tameng Utama Anak Hadapi El Nino
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku