Lokasi: Bisnis >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Bisnis14 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Audrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026

    Bisnis

    Audrey akan bersaing dengan para ratu kecantikan dari 110 negara di ajang Miss World. Audrey blak-blakan bicara persiapannya, mulai dari urusan perawatan wajah hingga pola makan yang tak biasa....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • 3 Amalan Utama di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya

    Bisnis

    Bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan di sisi Allah SWT, sehingga umat muslim dianjurkan memperbanyak amalan baik, termasuk puasa sunnah di awal bulan. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amal saleh pada 10 hari pertama Dzulhijjah sangat dicintai Allah SWT, bahkan lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah, sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas RA....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara

    Bisnis

    Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. "Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya