Lokasi: Hikmah >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Hikmah94667 Dilihat

RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.

Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.

Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan

    Hikmah

    Toyota akan memasarkan Zenix dengan spesifikasi lebih rendah untuk pasar fleet di India guna mengisi celah pasar yang ditinggalkan Innova Crysta. Toyota menghentikan produksi dan penjualan MPV Innova Crysta dengan sasis ladder frame versi mesin diesel mulai 2027 karena terbentur regulasi CAFE 3 di negara tersebut....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Terdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri

    Hikmah

    Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta memutuskan membebaskan Leonardi dari masa tahanan pada Jumat, 22 Mei 2026 setelah masa penahanan 381 hari berakhir. Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal menyatakan penahanan terakhir terdakwa berlangsung hingga 21 Mei 2026 sehingga surat pembebasan tahanan demi hukum akan diterbitkan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa

    Hikmah

    Indonesia kembali mengusulkan tata kelola royalti hak cipta di ranah digital dalam Sidang SCCR ke-47 di Jenewa pada Senin (19/5/2026), sebagai kelanjutan proposal yang sebelumnya mendapat tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen Indonesia agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya