Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Gaya Hidup34399 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yoi2knwsr.html
Artikel Terkait
Pelatih Pantau Rayhan Hannan di Laga Persija vs Semen Padang
Gaya HidupMaung Bandung hanya membutuhkan hasil imbang untuk mengunci gelar juara musim ini. Di sisi lain, Borneo FC juga masih memiliki peluang juara dan akan melakoni laga krusial menghadapi Malut United pada waktu yang bersamaan....
Baca SelengkapnyaAkademisi Usul Penggabungan Lembaga HAM yang Tumpang Tindih
Gaya HidupPemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Salah satu sorotan utama dalam proses revisi ini adalah perlunya penggabungan sejumlah lembaga HAM yang ada saat ini....
Baca SelengkapnyaAKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
Gaya HidupOknum perwira polisi berinisial AKP Deky diduga bersekongkol dengan jaringan narkoba dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan bisnis haram tersebut. Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan Mery Christine, calon istri bandar besar Marselus Vernandus, yang berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Hasil Timnas U17 Indonesia vs Jepang: Laga Hidup-Mati Garuda Muda
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
Artikel Terbaru
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
P2N: Pidato Prabowo Perkuat Ketahanan Nasional Lewat Ekonomi
Inkopontren Targetkan Cetak Banyak Santripreneur Dongkrak Ekonomi
‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
Tautan Sahabat
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- IDAI: Suplemen Bukan Tameng Utama Anak Hadapi El Nino
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- Indonesia Masuk Enam Besar Dunia Kasus Zero Dose Imunisasi
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku