Lokasi: Teknologi >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Teknologi29824 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xnowoackd.html
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Berangkat Haji, Amy Qanita Syukur
TeknologiRaffi Ahmad berangkat ke Tanah Suci pada Rabu malam, 20 Mei 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta seorang diri tanpa didampingi Nagita Slavina maupun anggota keluarga lainnya. Perjalanan spiritual ini memunculkan rasa syukur dari sang ibu, Amy, yang menanggapi keberangkatan putranya untuk menjalankan ibadah dengan singkat....
Baca SelengkapnyaNurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan
TeknologiPengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026). "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid....
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Minta Barang Sitaan Segera Dilelang
TeknologiBurhanuddin meminta barang bukti tidak mengendap lama sebelum dilelang karena penyimpanan aset terlalu lama justru menambah biaya negara dan berisiko mengalami kerusakan. "Saya mengharapkan adalah bahwa barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Julian Quinones Raih Sepatu Emas Liga Arab Saudi 2025/2026
Pembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
Kadin Dukung Gerakan Nasional Perlindungan PMI Menyeluruh
Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
Mahfud MD Kritik Prabowo soal Ucapan Orang Desa
Tautan Sahabat
- Pria Ngaku Polisi di Garut Rusak Rumah Anggota DPR
- Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
- Warga Bongkar Kiai Ashari Punya Bekingan, Diusir Tapi Balik
- Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
- Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M
- Babinsa Cabuli Anak SD di Konawe Selatan Ditangkap
- Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Bengkulu dan Jawa Tengah
- Opera Batak Tona Sian Huta Tembus Panggung Nasional
- LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC