Lokasi: Kuliner >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Kuliner95 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xby0cfkr4.html
Artikel Terkait
Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
KulinerEza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri menurut hukum negara. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong, namun Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART dan CCTV
KulinerDi tengah sorotan publik yang terus mengarah kepada kliennya, Sunan Kalijaga justru menilai bahwa kliennya tidak menunjukkan rasa takut seperti kebanyakan tersangka kasus pidana. "Di mana-mana biasanya pelaku tindakan kriminal itu pasti takut....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaJennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
KulinerJennifer membenarkan kabar pernikahannya dengan Hubner setelah mengunggah foto prewedding di media sosial Instagram. Ia akan menikah pada Juni 2026 di Pulau Bali....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IHSG Anjlok, Investor Bereaksi Negatif ke Pernyataan Prabowo
- Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
- Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
- Ahmad Dhani Sebut Laporan Lita Gading Naik Sidik
Artikel Terbaru
Anang Tunda Wisuda Demi Rayakan Kelulusan Bersama Ashanty
Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Mengaku Gagal
Ayu Aulia Tulis Kalimat Bijak Usai Dihujat Pengakuan Hubungan Pejabat R
Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
Tautan Sahabat
- Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
- Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
- Prabowo: Ketahanan Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa
- Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
- IBC Usul Insentif EV Berbasis Komponen Baterai untuk Hilirisasi
- Zulhas Janjikan Skema SPPG Beli Ikan Nelayan
- Cadangan 31 Miliar Ton, Batu Bara Penopang Energi Indonesia
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan