Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner96149 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/x7rezv3sd.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
KulinerPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
KulinerKapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing ketakutan akibat informasi viral yang belum terverifikasi. “Tingkatkan kewaspadaan, namun tenang dan tidak panik serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tervalidasi dengan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” kata Indra Waspada kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
KulinerPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi
- Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
- Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA, Belum Ada Bukti Valid
Artikel Terbaru
Pesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang
Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Salmokji Korea
Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka, 8 Senpi Disita
Tautan Sahabat
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
- Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- Pasar Taman Puring Diratakan, Pedagang Tagih Janji Pramono