Lokasi: Properti >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Properti358 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/x7jaafnrf.html
Artikel Terkait
Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
PropertiPemerintah Arab Saudi melalui Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Talal bin Shalhoub, menegaskan bahwa setiap jemaah yang melaksanakan haji tanpa izin atau memasuki Makkah dan tempat-tempat suci menggunakan visa kunjungan akan dikenai denda hingga 20. 000 SAR atau sekitar Rp85 juta....
【Properti】
Baca SelengkapnyaiPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
PropertiCNET merilis hasil pengujian terbaru pada 14 Mei 2026 yang melibatkan 33 smartphone dari merek besar seperti Apple, Samsung, Google, Motorola, dan OnePlus. Semua perangkat diuji dalam kondisi baterai di bawah 10 persen sebelum proses pengisian dimulai....
【Properti】
Baca SelengkapnyaJepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
PropertiKepulauan Senkaku yang dipersengketakan menjadi salah satu contoh sengketa wilayah yang dimanfaatkan dalam propaganda pro-China. Menurut para pengamat, perkembangan AI membuat operasi propaganda pada masa depan semakin sulit dikenali masyarakat umum....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters
- Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
- Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
- Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
- Kapal Selam Nuklir AS Tiba di Gibraltar Usai Trump Tolak Iran
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
Artikel Terbaru
Menlu Singapura dan Sugiono Bahas Krisis Energi di Jakarta
OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahir Dua Juara Baru
Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
Tautan Sahabat
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi