Lokasi: Properti >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Properti1761 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Peringatan Dini Hujan: Jateng Waspada, Kalbar Siaga

    Properti

    BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang terbagi dalam tiga level, yaitu Waspada (hujan sedang-lebat), Siaga (hujan lebat-sangat lebat), dan Awas (hujan sangat lebat-ekstrem), serta peringatan dini angin kencang untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi. Bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang disebabkan oleh air dan cuaca seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta pohon tumbang....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Menlu Kecam Tentara Israel Paksa 9 WNI Sujud Tangan Terikat

    Properti

    Menteri Luar Negeri RI menyampaikan kecaman keras atas tindakan intimidasi dan degradasi kemanusiaan terhadap warga sipil yang menjalankan misi bantuan, yang dinilai telah mencederai konvensi internasional di wilayah konflik. "Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan, tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi," ujar Menlu....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas karena Tak Tahan Tersangka

    Properti

    ARUKKI resmi mengadukan dua mantan anggota Komisi XI DPR ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (15/5/2026) dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15. V/2026 karena lambannya penuntasan kasus dan belum ditahannya para tersangka....

    Properti

    Baca Selengkapnya