Lokasi: Otomotif >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Otomotif2869 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch

    Otomotif

    Apple dikabarkan membatalkan rencana menghadirkan sensor sidik jari di Apple Watch karena masalah biaya produksi dan keterbatasan ruang untuk baterai di dalam perangkat. Rumor mengenai fitur ini sebenarnya sudah muncul sejak 2020 setelah ilustrasi paten memperlihatkan kemungkinan sensor sidik jari ditempatkan di bagian tombol Digital Crown....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T

    Otomotif

    Wakil Presiden Operasional Human Initiative, Andjar Radite menyatakan distribusi hewan kurban terus dilakukan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Indonesia bagian timur seperti NTB, NTT, Maluku dan daerah lainnya. Menurut Andjar, di wilayah T3 ada masyarakat yang hanya sekali dalam setahun menikmati daging sapi....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Otomotif

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya