Lokasi: Gaya Hidup >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Gaya Hidup5 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/w012et3jr.html
Artikel Terkait
Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
Gaya HidupKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
Baca SelengkapnyaKetum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
Gaya HidupOkto selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengambil langkah strategis dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan pada Senin lalu untuk meminta dialog langsung terkait kebijakan anggaran olahraga. Langkah tersebut diambil menyusul hasil rapat anggota yang menyepakati perlunya komunikasi intensif dengan regulator....
Baca SelengkapnyaDucati Konfirmasi Tak Cari Pengganti Marc Marquez
Gaya HidupTim pabrikan Italia secara resmi mengonfirmasi tidak akan menurunkan pebalap pengganti untuk mengisi posisi Marc Marquez di lintasan Barcelona. Keputusan ini memastikan Pecco Bagnaia menjadi satu-satunya representatif tim pabrikan yang bertarung di seri tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara
Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
Cavaliers Hajar Pistons, Lolos ke Final Wilayah Timur
Hyundai Hillstate, Tim Baru Megawati dengan Prestasi Mentereng
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
Tautan Sahabat
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
- Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli