Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hikmah9 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vd359c7bh.html
Artikel Terkait
Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
HikmahDua wakil Indonesia gagal melaju ke babak perempat final turnamen Super 500 setelah dikalahkan lawan masing-masing di babak 16 besar. Jafar Hidayatullah/Felisha Pasaribu yang menjadi andalan di sektor ganda campuran harus mengakui keunggulan wakil muda China, Zhu Yi Jun/Li Qian, dalam duel sengit selama 39 menit....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaThalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
HikmahThalita gagal melangkah ke perempatfinal, tetapi ia tetap bersyukur bisa menyelesaikan pertandingan tanpa mengalami cedera. Thalita mengakui kualitas permainan Ratchanok yang dinilainya sebagai salah satu pemain terbaik....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
HikmahBhayangkara Presisi mengalahkan Hyundai Skywalkers dengan skor 25-23, 27-25, dan 25-23 dalam laga semifinal yang berlangsung kurang dari 90 menit di GOR Terpadu Ahmad Yani Pontianak pada hari Sabtu (16 Mei 2026). Kemenangan tiga set langsung ini memastikan tim asal Indonesia tersebut melaju ke partai final melawan Foolad Sirjan Iranian yang akan digelar pada hari Minggu (17 Mei 2026)....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
- Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
- Diggia Juarai MotoGP Catalunya 2026 yang Chaos
- Wabah Hantavirus MV Hondius: 22 Awak Karantina di Inggris
- Seo Seung-jae Pulangkan Ubed di Thailand Open 2026
Artikel Terbaru
Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
David Franico Pimpin PERBASASI DKI, Target PON XXII
Megawati Bela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027
Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters
Tautan Sahabat
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- KPAI Terima 426 Aduan Anak, 57 Kasus Kejahatan Seksual
- Ribuan Umat Buddha Hening Nusantara Jelang Waisak Sebar Damai
- Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
- 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Tak Mampu Bayar Rp 5,8 Miliar
- Prabowo Ungkap Menteri Laporkan Pemenang Tender 'Orang' PDIP
- Prabowo Disambut Puan di DPR Bahas Ekonomi dan Fiskal
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- Terdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri