Lokasi: Pendidikan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Pendidikan276 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/utr4edst2.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
PendidikanKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
Baca SelengkapnyaKarpet Merah Tambang, Jalan Sunyi Korporasi Sawit
PendidikanKetidakadilan perlakuan antara sektor pertambangan dan perkebunan sawit masih terasa di Indonesia, terutama bagi korporasi sawit yang berinvestasi di wilayah rentan seperti Aceh dan Papua. Para investor di sektor 'emas hijau' ini kerap dibiarkan beradu nasib sendiri menghadapi birokrasi daerah dan pusat yang carut-marut, sementara raksasa tambang mendapat VIP treatment berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi menyelamatkan investasi mereka....
Baca Selengkapnya70 Juta Perokok, Wamenkes: Rokok Kalahkan Belanja Beras
PendidikanWakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyatakan konsumsi tembakau kini menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia setelah tekanan darah tinggi. Pernyataan itu disampaikan Benjamin saat membuka Indonesia Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 di Airlangga Shari'a and Entrepreneurship Education Center (ASEEC) Tower, Kampus Dharmawangsa Universitas Airlangga Surabaya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Pemalsuan ISBN
Artikel Terbaru
Minions & Monsters Tayang 30 Juni 2026, Aksi di Hollywood
Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
LPSK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, 3 Posisi
Jasa Raharja Raih Penghargaan Polri atas Dukungan Operasi Lilin
Rien Wartia Tolak Damai, Tempuh Jalur Hukum untuk Efek Jera
Golkar Dorong Diplomasi Kemanusiaan Usai Pembebasan 9 WNI
Tautan Sahabat
- KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
- Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- Korlantas Andalkan ETLE, Tilang Manual Hanya 30 Persen
- Penerima Bansos Judi Online Akan Dicoret Langsung
- Prabowo Siap Turunkan Pajak Sementara untuk Pengusaha Terdampak
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri