Lokasi: Properti >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Properti94845 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Bentrok Antarsuku di Wamena Tewaskan 13 Orang Akibat Lakalantas

    Properti

    Bentrok antarsuku di Papua melibatkan Suku Yalimeek dengan korban luka mencapai 19 orang yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Konflik ini juga menyebabkan total 609 orang mengungsi berdasarkan catatan dari Polres setempat....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2

    Properti

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa izin kuliah bagi Ferdy Sambo bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). "Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo Siap Turunkan Pajak Sementara untuk Pengusaha Terdampak

    Properti

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas dunia usaha nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Prabowo menegaskan bahwa pemerintah sangat memahami kondisi berat yang melanda ekonomi dunia, sehingga pintu komunikasi dibuka lebar bagi para pelaku usaha....

    Properti

    Baca Selengkapnya