Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif65726 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ud88fomm7.html
Sebelumnya: Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
Berikutnya: India Larang Rakyat Beli Emas Selama Setahun
Artikel Terkait
Aktris Iran Golshifteh Farahani Diduga Terkait Tamparan ke Macron
OtomotifSeorang jurnalis disebut-sebut sebagai penyebab Brigitte Macron diduga menampar suaminya, Presiden Prancis Emmanuel Macron. Jurnalis itu mengklaim bahwa percakapan dengan Golshifteh Farahani menyebabkan Macron ditampar istrinya di Hanoi, Vietnam pada Mei 2025 lalu....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaMegawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate Juli 2025
OtomotifMegawati Hangestri akan mengisi posisi opposite setelah kabar cedera lutut yang dialaminya diklaim tidak terlalu serius oleh Kang Sung-hyung. Klub voli putra asal Korea Selatan, Red Sparks, memastikan bahwa pemain asing non-Asia yang akan mengisi kuota adalah Jordan Wilson asal Amerika Serikat....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaMegawati Hangestri Gabung, Hyundai Hillstate Makin Ganas
OtomotifMegawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan tim berwarna kebesaran biru muda tersebut, membuat susunan pemain mereka merata di enam posisi yang ada. Pelatih Kang Sung-hyung akan mengandalkan kombinasi pemain muda, matang, dan senior untuk meracik formasi tim....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
- Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Bagnaia Frustrasi, Start Pukul 20.00 WIB
- Tim Voli Wahana Kuningan Incar Gelar Juara U-19
- Thalita/Dhinda Raih Kemenangan Perdana Thailand Open 2026
- Skenari EVOS Gagal Lolos Playoff MPL S17 Terungkap
- Messi Cetak 3 Gol 1 Assist, Bawa Inter Miami Menang
Artikel Terbaru
WHO Nyatakan Wabah Ebola Darurat Kesehatan Global
Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
Messi Cetak 3 Gol 1 Assist, Bawa Inter Miami Menang
Vanja Bukilic Kembali ke Red Sparks Liga Voli Korea
Manchester United Bidik JJ Gabriel untuk Debut Termuda
Megawati Hangestri Gabung, Hyundai Hillstate Makin Ganas
Tautan Sahabat
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- Tuntutan 5 Tahun Penjara Noel Ebenezer Sesuai Pedoman KPK
- Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?