Lokasi: Hikmah >>
Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
Hikmah7 Dilihat
RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-brawijaya-ub.jpg)
Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.
Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.
Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ubd3iqtnc.html
Artikel Terkait
Mesir Perkuat Pertahanan Udara Arab Saudi, UEA, Kuwait
HikmahMedia Israel melaporkan pengerahan sistem pertahanan udara Ammon oleh Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk memperkuat kemampuan negara-negara Teluk menghadapi ancaman rudal jelajah dan drone. Sistem Ammon menggabungkan rudal permukaan-ke-udara, meriam anti-pesawat, jaringan radar, dan sistem pengendalian tembakan modern....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
HikmahBMKG memprediksi hujan ringan mengguyur Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak, dan Deiyai. Kabupaten Dogiyai berpotensi dilanda hujan dengan intensitas sedang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaMA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
HikmahRazman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 3 Pendaki Tewas Tertimbun Erupsi Gunung Dukono
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- Kurban Unta untuk 7 Orang, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
Artikel Terbaru
Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
Tautan Sahabat
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
- Survei ACSI: Fitur AI di Smartphone Makin Diminati Pengguna
- Platform Social Gaming Marak, Industri Hiburan Bidik Interaksi
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI